Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satpol PP.
(2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di:
a. Satpol PP; dan/atau
b. Perangkat Daerah lainnya.
(3) Kedudukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Walikota sesuai dengan Keputusan Pengangkatan PPNS.
Koreksi Anda
