Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satpol PP. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di: a. Satpol PP; dan/atau b. Perangkat Daerah lainnya. (3) Kedudukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Walikota sesuai dengan Keputusan Pengangkatan PPNS.
Koreksi Anda