Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 2020 WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA
LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ; (6,31/2020).
Koreksi Anda
