Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Kartu tanda pengenal PPNS yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda
