Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan tugas Penyidikan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah. (2) Biaya pelaksanaan tugas sekretariat PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah. BAB XII PERBUATAN PIDANA
Koreksi Anda