Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Walikota dan Korwas PPNS melakukan pengawasan terhadap PPNS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pelaksanaan gelar perkara;
b. pemantauan proses Penyidikan dan penyerahan berkas perkara;
c. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; dan/atau
d. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidikan secara berkala.
(3) Pengawasan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala Satpol PP.
Koreksi Anda
