Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota dan Korwas PPNS melakukan pengawasan terhadap PPNS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pelaksanaan gelar perkara; b. pemantauan proses Penyidikan dan penyerahan berkas perkara; c. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; dan/atau d. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidikan secara berkala. (3) Pengawasan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala Satpol PP.
Koreksi Anda