Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaksanakan pembinaan PPNS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
Koreksi Anda