Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaksanakan pembinaan PPNS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
Koreksi Anda
