Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Walikota membentuk Tim Kehormatan Kode Etik.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota.
(3) Tugas dan wewenang Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memantau pelaksanaan tugas PPNS;
b. memeriksa pelanggaran PPNS;
c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS; dan
d. memberikan rekomendasi kepada Walikota.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim melakukan:
a. menerima laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPNS;
b. memeriksa PPNS yang dilaporkan;
c. membuat berita acara pemeriksaan; dan
d. menjatuhkan hukuman atas pelanggaran kode etik.
(5) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
