Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota membentuk Tim Kehormatan Kode Etik. (2) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota. (3) Tugas dan wewenang Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memantau pelaksanaan tugas PPNS; b. memeriksa pelanggaran PPNS; c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS; dan d. memberikan rekomendasi kepada Walikota. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim melakukan: a. menerima laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPNS; b. memeriksa PPNS yang dilaporkan; c. membuat berita acara pemeriksaan; dan d. menjatuhkan hukuman atas pelanggaran kode etik. (5) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda