Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab PPNS berpegang pada Kode Etik PPNS.
(2) Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara/Daerah;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik Negara/Daerah secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara/Daerah, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari
keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;dan
k. selalu menjaga reputasi dan integritas PPNS.
Koreksi Anda
