Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat PPNS berwenang: a. memberikan bantuan dan dukungan pelaksanaan tugas Penyidikan; b. melakukan pembinaan profesi, mental, dan kepribadian PPNS; c. melakukan pengawasan pelaksanaan tugas PPNS; dan d. memberikan saran, masukan, usul, serta tanggapan kepada Walikota terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan PPNS.
Koreksi Anda