Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat PPNS bertugas: a. melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pada kegiatan Penyidikan, operasional Penyidikan penegakan Peraturan Daerah dan UNDANG-UNDANG; b. melakukan pendataan PPNS; c. menyusun pedoman operasional Penyidikan, teknis Penyidikan, dan administrasi Penyidikan bagi PPNS; d. memberikan rekomendasi kepada Walikota dalam menyusun Peraturan Daerah terkait dengan Penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah dan UNDANG-UNDANG; e. memberikan rekomendasi kepada Walikota terkait kebutuhan PPNS berdasarkan luas Daerah, tingkat kerawanan, dan kepadatan penduduk di Daerah; f. menyusun jadwal dan melakukan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan/atau UNDANG-UNDANG dengan Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan aparatur pemerintah lainnya; g. memfasilitasi administrasi PPNS; h. menyediakan sarana dan prasarana, berupa kotak pengaduan/PO.BOX, telepon/fax, email, website dan Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau UNDANG-UNDANG; i. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Walikota dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; j. menyusun program pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan/atau UNDANG-UNDANG; k. menyusun jadwal pertemuan berkala evaluasi kinerja PPNS; l. menyiapkan bahan kebijakan hasil pertemuan berkala; m. menerima, mengelola, dan mengklarifikasi pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau UNDANG-UNDANG; n. menyusun rencana monitoring dan evaluasi pelanggaran pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau UNDANG-UNDANG; o. menyusun jadwal pelaksanaan persidangan tindak pidana ringan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau UNDANG-UNDANG; p. menyusun program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur PPNS; dan q. menyusun dan mengembangkan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas PPNS.
Koreksi Anda