Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewadahi keberadaan pejabat PPNS yang berada pada Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya, dibentuk sekretariat PPNS.
(2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kantor Satpol PP.
Koreksi Anda
