Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelimpahan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf k dilakukan kepada jaksa penuntut umum melalui Korwas PPNS, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda