Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan administrasi Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf j dilakukan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi Penyidikan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda