Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan bantuan hukum dan penyelesaian berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f dan huruf g, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Koreksi Anda