Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh PPNS kepada tersangka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat pemanggilan diberikan.
Koreksi Anda
