Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri di Daerah.
(2) Dalam keadaan tertentu, PPNS dapat melakukan penggeledahan atau penyitaan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kelengkapan surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan penggeledahan atau penyitaan harus dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Daerah.
Koreksi Anda
