Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh PPNS kepada jaksa penuntut umum. (2) Dikecualikan untuk kegiatan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tindak pidana ringan.
Koreksi Anda