Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan dilakukan dengan cara:
a. pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
b. pemanggilan;
c. penggeledahan;
d. penyitaan;
e. pemeriksaan;
f. bantuan hukum;
g. penyelesaian berkas perkara;
h. pelimpahan perkara;
i. penghentian Penyidikan;
j. administrasi Penyidikan; dan
k. pelimpahan Penyidikan.
(2) Urutan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan situasi kasus yang sedang dilakukan Penyidikan.
(3) Seluruh kegiatan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Walikota melalui Kepala Satpol PP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyidikan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
