Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasian Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS pada saat melakukan koordinasi terkait materi Penyidikan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Satpol PP maupun Penyidik Polri.
Koreksi Anda