Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasian Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS pada saat melakukan koordinasi terkait materi Penyidikan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Satpol PP maupun Penyidik Polri.
Koreksi Anda
