Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas harus membuat perencanaan Penyidikan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menindaklanjuti laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan; b. memberitahukan kepada penuntut umum melalui Korwas PPNS tentang dimulainya Penyidikan; c. mempersiapkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP yang memiliki kewenangan sebagai PPNS; d. berkoordinasi dengan pihak Penyidik Polri; dan e. mempersiapkan administrasi Penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Apabila Kepala Satpol PP berhalangan atau tidak dapat menandatangani Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka penandatanganan dilakukan oleh atasan PPNS yang memiliki kewenangan PPNS dan dilakukan atas nama Kepala Satpol PP. (4) Dalam hal Kepala Satpol PP belum memiliki kewenangan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh pejabat satu tingkat dibawah Kepala Satpol PP yang memiliki kewenangan PPNS dan diketahui oleh Kepala Satpol PP.
Koreksi Anda