Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri dan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat. (2) Sebelum dilantik, PPNS harus mengucapkan sumpah/janji.
Koreksi Anda