Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS mempunyai kewajiban: a. menerima laporan pengaduan dan melakukan Penyidikan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah; b. menyerahkan hasil Penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama; c. membuat berita acara dalam hal melakukan tindakan: 1. pemeriksaan tersangka; 2. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya; 3. penyitaan barang; 4. pemeriksaan saksi; dan 5. pemeriksaan tempat kejadian. d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui sekretariat PPNS; dan e. bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik PPNS.
Koreksi Anda