Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
PPNS mempunyai kewajiban:
a. menerima laporan pengaduan dan melakukan Penyidikan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah;
b. menyerahkan hasil Penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama;
c. membuat berita acara dalam hal melakukan tindakan:
1. pemeriksaan tersangka;
2. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya;
3. penyitaan barang;
4. pemeriksaan saksi; dan
5. pemeriksaan tempat kejadian.
d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui sekretariat PPNS; dan
e. bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik PPNS.
Koreksi Anda
