Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
PPNS memiliki hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
Koreksi Anda
