Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan UNDANG-UNDANG.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa, dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
7. Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Korwas PPNS adalah satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Daerah yang bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan operasional termasuk
pembinaan/bimbingan teknis penyidikan dan administrasi penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
12. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
13. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
Koreksi Anda
