Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21B

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini. 7. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda