Koreksi Pasal 21A
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Penyebutan nomenklatur Kemantren dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Kecamatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kemantren.
b. Semua ketentuan produk hukum daerah yang menggunakan nomenklatur perangkat daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
