Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas Daerah atau Badan Daerah dapat dibentuk UPT. (2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Daerah atau Badan Daerah induknya. (3) UPT Dinas yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan dapat berbentuk Satuan Pendidikan Daerah. (4) Pada Dinas Kesehatan, selain UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat rumah sakit sebagai unit organisasi bersifat khusus dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT diatur dengan Peraturan Walikota. 6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 setelah Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 21A dan Pasal 21B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda