Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Daerah Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Inspektur Pembantu; (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian; (3) Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan dan investigasi. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Dinas Daerah tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 3 (tiga) bidang, dan masing-masing bidang paling banyak 3 (tiga) seksi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perangkat Daerah yang mengampu urusan Keistimewaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. 5. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda