Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.
9. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta.
11. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kota Yogyakarta.
12. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kota Yogyakarta.
13. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kota Yogyakarta.
14. Kemantren adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kota dan merupakan Perangkat Daerah.
15. Mantri Pamong Praja adalah sebutan Camat di Kota Yogyakarta.
16. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kemantren sebagai perangkat Kemantren.
17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Daerah atau Badan Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
