Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 2% (dua persen) untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 1% (satu persen) untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja
(3) Dalam upaya memastikan terpenuhinya kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diselenggarakan pelatihan bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
