Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan koperasi melakukan pengawasan dan pendampingan pasca pelatihan kerja. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan koperasi dapat berkerja sama dengan Komite Disabilitas dan/atau Organisasi Disabilitas.
Koreksi Anda