Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib memberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan dan kesetaraan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan Penyelenggara Pelatihan non Pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
