Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dapat diselenggarakan oleh: a. semua PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pelatihan kerja; b. penyelenggara rehabilitasi sosial; c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan/atau d. perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Koreksi Anda