Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk: a. bekerja di bidang pemerintahan atau swasta; b. melakukan usaha mandiri;dan c. mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan kompetensi, ragam disabilitas, kondisi, dan kebutuhan individu.
Koreksi Anda