Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk:
a. bekerja di bidang pemerintahan atau swasta;
b. melakukan usaha mandiri;dan
c. mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan kompetensi, ragam disabilitas, kondisi, dan kebutuhan individu.
Koreksi Anda
