Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa khusus kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota
Koreksi Anda
