Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Selain penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan berkewajiban memfasilitasi pelayanan pendidikan di rumah bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas dan aktifitas harian.
Koreksi Anda
