Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan dan/atau masyarakat menjamin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas melalui sistem pendidikan inklusif pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan: a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel; b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan disabilitas; c. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur, termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengan disabilitas; d. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas; e. layanan pendidikan dasar gratis; f. bantuan pembiayaan transportasi bagi peserta didik dengan disabilitas; dan/atau g. ketersediaan sarana transportasi bagi siswa disabilitas. (3) Pemenuhan tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui: a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler; b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran; c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler; d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah regular; e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah; f. program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler; g. pemberian bantuan beasiswa pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; h. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; dan i. pengangkatan guru pembimbing khusus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda