Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang hukum melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada aparatur negara, pemangku kepentingan, dan masyarakat tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana;
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Koreksi Anda
