Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan menyusun rencana induk pelaksanaan pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musrenbang Tematik dengan melibatkan Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
