Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan menyusun rencana induk pelaksanaan pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. (2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musrenbang Tematik dengan melibatkan Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda