Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial melakukan sosialisasi penerapan pengarusutamaan hak-hak Penyandang Disabilitas kepada: a. seluruh PD; b. pemangku kepentingan; c. Penyandang Disabilitas; d. keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas; dan e. masyarakat.
Koreksi Anda