Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, anak Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e. Pemenuhan kebutuhan khusus; f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial.
Koreksi Anda