Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas ganda atau multi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas rungu-wicara dan/atau netra-tuli.
Koreksi Anda
