Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
a. disabilitas netra;
b. disabilitas rungu, dan/atau
c. disabilitas wicara.
Koreksi Anda
