Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. lambat belajar;
b. disabilitas grahita; dan
c. down syndrome.
Koreksi Anda
