Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. amputasi; b. lumpuh layu atau kaku; c. paraplegi; d. cerebral palsy; e. akibat stroke; f. akibat kusta; dan g. orang kecil.
Koreksi Anda