Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak-hak Penyandang Disabilitas; c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; d. Pemajuan, pelindungan, dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas; e. Komite Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; dan f. partisipasi masyarakat. BAB II RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
Koreksi Anda