Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus melampirkan paling sedikit:
a. salinan putusan perkara; dan
b. perkembangan perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.
(2) Untuk kegiatan Non litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penggunaan dana bantuan hukum diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
