Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi penggunaan dana Bantuan Hukum kepada penyelenggara Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan.
Koreksi Anda
