Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dilakukan dengan cara reimburse. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyaluran dana dan pembayaran diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda