Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum memberitahukan hasil pemeriksaan berkas pengajuan anggaran Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima.
Koreksi Anda
